Gayus tambunan
Gayus Holomoan P. Tambunan yang lebih dikenal dengan nama Gayus Tambunan itu adalah seorang pegawai negeri golongan III-A. Sehari-hari gayus hanya menjadi penelaah keberatan pajak (banding) perorangan dan badan hukum di Kantor Pusat Direktoriat Pajak.
Menurut Susno Duadji (Kepala Badan Reserse Kriminal) menyebutkan, bahwa Gayus memiliki Rp 25 Miliar di rekeningnya, namun hanya Rp 395 Juta yang dijadikan pidana dan disita oleh negara. Sisanya adalah Rp 24,6 Miliar menguap entah kemana..
Dalam kasus ini, gayus dituntut oleh kepolisian dengan 3 pasal. Yaitu pasal penggelapan, pencurian uang, dan korupsi. Dalam perundang-undangan disebutkan, bahwa pelaku tindak pidana pencucian uang seharusnya dihukum paling sedikit 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara. Tetapi, kenapa gayus hanya dituntut dengan pasal penggelapan saja. Dan hakim hanya memvonisnya dengan hukuman 1 tahun percobaan saja, selanjutnya ia dibebaskan. Apakah itu adil, bagi seorang yang mengambil uang rakyat (Korupsi) ..??
Seharusnya aparat hakim dan kepolisian bisa lebih tegas lagi, dalam memberikan sanksi kepada kasus-kasus seperti ini. Karena kasus korupsi seperti ini, bukanlah kasus yang ringan. Kasus korupsi ini juga dapat merugikan bangsa. Dan agar nantinya hal-hal yang serupa seperti ini tidak terulang kembali.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar