Peraturan
nopol ganjil-genap yang akan diterapkan dijakarta tahun depan oleh gubernur DKI
JAKARTA JOKO WIDODO (jokowi) yang mendapat
banyak kritik dari masyarakat, terutama pada masyarakat yang memiliki kendaraan
nomor polisi ganjil maupun genap yang berdomisili
di Jakarta, bahkan masyarakat yang tinggal di luar Jakarta, yang berkerja di daerah Jakarta misalnya.
Menurut saya, kebijakan tersebut hanya
akan memicu orang untuk membeli kendaraan lebih dari satu, dan peraturan ini hanya akan
membuat masyarakat berfikir untuk mengatasi agar tehindar dari peraturan nomor polisi ganjil dan genap di Jakarta.
Peraturan nomor polisi ganjil-genap itu akan di gunakan secara
khusus pada zona tertentu, bagi pengguna
kendaraan bernomor polisi ganjil-genap
akan menghindari peraturan tersebut
dengan membeli nomor polisi ganda, melihat keberhasilan menghindari kebijakan 3
in 1 dengan menyewa joki misalnya. Dan peraturan nopol ganjil-genap akan di akali oleh banyak masyarakat
untuk mencari jalan
alternative lain yang tidak terkena aturan zona pembatasan nopol ganjil-genap, dan hanya akan menghasilkan kemacetan di
daerah-daerah lain.
Apabila
peraturan ini di terapkan, maka
polisi yang akan berperan lebih besar dalam pemantauan di lapangan, yang menjadi pertanyaan, apakah keadilan dapat di
tagakkan oleh para pelaku penegak hukum apabila terdapat pengguna jalan yang ternyata
melanggar aturan pembatasan nopol ganjil-genap
tersebut ?
Sedangkan
peraturan lalulintas yang sudah terdapat pada undang-undang saja masih banyak yang melanggar
hukum, apalagi peraturan dadakan seperti pembatasan nopol ganjil-genap yang belum tertera dalam
undang-undang lalulintas.
Aturan
ini di nilai tidak efektif, juga bernilai aturan dadakan yang hanya
mementingkan masyarakat menengah atas yang akan membeli mobil baru, dan secara tidak langsung
mengajarkan kepada masyarakat menengah bawah akan berbuat curang agar terhindar
dari peraturan zona pembatasan nopol ganjil-genap
tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar